Bleach - Kurosaki Ichigo's sword zangetsu"), auto;}

Admin

online?u=anggaperma&m=g&t=1

Search ? Here

Rabu, 07 Maret 2012

Vitria Bebas dari Vonis Mati di Singapura


Ratusan TKI dideportasi (Antara/ Feri)

VIVAnews - Seorang tenaga kerja Indonesia berhasil bebas dari ancaman hukuman mati di Singapura. Vitria Depsi Wahyuni (19 tahun), asal Jember, Jawa Timur, diputus bebas dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 7 Maret 2012. PLE Priatna, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, menyatakan keberhasilan membebaskan Vitria dari hukuman mati ini juga berkat perjuangan KBRI Singapura dan pengacara handal Muzammil Mohammad. Vitria D Wahyuni hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Padahal, jaksa menuntut Vitria D Wahyuni dengan ancaman 20 tahun penjara, atas dugaan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang berusia 81 tahun. Vitria telah ditahan sejak 26 November 2009 dan masih berusia 17 tahun saat terjadinya peristiwa pembunuhan dan tidak seperti yang tercantum di paspor berusia 23 tahun. Meski Criminal Penal Code Singapura pasal 302 chapter 224 menyatakan bahwa terdakwa bisa diancam hukuman mati, namun pada Criminal Procedure Act (Hukum Acara Pidana) Singapura mengatur bahwa bagi terdakwa yang berumur di bawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Setelah dipotong masa tahanan terhitung sejak sidang tanggal 28 November 2009, maka Vitria Depsi Wahyuni akan dibebaskan pada tahun 2016 karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. (sj) • VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Exchange Follower

Popular Posts